Halaman

Rabu, 01 Februari 2012

Marka Lalu Lintas

MARKA LALU LINTAS

.
Apa itu Marka Lalu Lintas?

Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Tolong diperhatikan frase "di permukaan jalan". Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan2 injak2 dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.

Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.

Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya


.

Marka membujur berfungsi sebagai:
1. Mengarahkan lalu lintas
2. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan
3. Memisahkan lajur atau jalur

Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:

A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.
B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur
C. Marka kombinasi, menyesuaikan


.

Marka Melintang:
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.


.

Catatan: Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan "STOP" artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi. Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan. Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat2, dimana rekan2 pernah melihat rambu tersebut.
.

Marka serong dapat menandakan sebagai:
A. Pemisah jalan
B. Akhir pemisah jalan

Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.


.

Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator, namun boleh dicoba dengan membawa perlengkapan mandi, bisa untuk mandi juga, kalau terobsesi masuk TV acara Aneh Tapi Nyata.. (just joking -red)
.

Marka Lambang : Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu2 lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.


.

(Oh! Maaf, salah gambar...)



(Ini yang benar...)

Marka lainnya, selain dari 4 marka di atas, sebagai contoh Zebra Cross.
.

Semoga bermanfaat... Setelah rekan2 membaca posting ini, saya harap rekan-rekan lebih awas lagi dengan kehadiran marka selama perjalanan rekan-rekan dalam berkendara. Perhatikan baik-baik... Marka bukan hiasan jalan.. :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar